Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

Kompas.com - 28/12/2022, 15:43 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.

Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Alasan KY Belum Tindaklanjuti Laporan atas Hakim Sidang Sambo: Resources Terbatas

Penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki oleh KY untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah. 

"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," ucap Joko.

Ia menambahkan, KY sedianya telah memiliki wewenang penyadapan sebagaimana diatur dalam UU 22/2004.

Hanya saja, penerapan ketentuan itu dinilai sulit, lantaran KY perlu menggandeng instansi penegak hukum lain untuk melaksanakannya.

Baca juga: KY Sebut Panitera dan Pegawai di MA jadi Pintu Masuk Godaan Suap Pengurusan Perkara

"Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta (penyadapan) maka penegak hukum lain harus memenuhi," tutur Joko.

"Tetapi dalam prakteknya memang kita sudah mencoba ya, kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK (tetapi) ternyata tidak semudah itu (melakukan penyadapan) walaupun Undang-Undangnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," tambah dia.

Joko mengatakan, tiga instansi penegak hukum tersebut juga terikat dengan aturan penyadapan.

Ketiganya tidak bisa menyadap apa yang diperintah KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Sedangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Polri, KPK dan Kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkotika.

"Sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melansir dari Antara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat wewenang lembaga tersebut.

Ia pun mengusulkan agar revisi itu mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi. 

Baca juga: KY: Soal Sekretaris MA, Selama Ada Dugaan Langgar Etik Akan Kami Periksa

Sehingga, peran KY sebagai lembaga negara dapat semakin jelas dan tidak hanya sekedar sebagai badan pengawas.

"Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang)," ucap Arsul di Auditorium KY, pada 24 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com