JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengusulkan agar gambar dan tulisan peringatan di produk rokok diperluas menjadi 90 persen.
Adapun saat ini, peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok.
Usulan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Larangan Jual Rokok Ketengan Diyakini Turunkan Angka Perokok Remaja
Dalam Keppres tersebut, salah satu program yang tertuang adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau kami mintanya sampai 90 persen. Kalau rekomendasi kita kemarin kepada Kemenkes, 90 persen," kata Lisda kepada Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Lisda mengungkapkan, persentase peringatan sebesar 90 persen pada produk rokok merupakan angka yang ideal.
Terlebih, beberapa negara sudah menerapkan hal serupa.
Baca juga: Kemenkes Ungkap 78 Persen Penjual Rokok Batangan Dekat Sekolah, Revisi PP Tembakau Dinilai Penting
Di sisi lain, perluasan peringatan tentang bahaya rokok juga menjadi bentuk edukasi kepada warga atau masyarakat.
Bisa saja, kata Lisda, masyarakat jadi mengurungkan niatnya untuk membeli rokok.
"Kalau bentuknya bisa besar itu jadi sentral perhatian masyarakat ketika mereka mau beli. Kita berharap anak-anak jadi mengurungkan niatnya ketika dia jadi mengetahui bahwa rokok itu berbahaya," ucap Lisda.
"Jadi idealnya berapa? Idealnya 90 persen yang kita harapkan," kata dia.
Di sisi lain, dia juga mendorong adanya pelarangan iklan rokok di media sosial dan media luar ruang. Hal ini sejalan dengan pokok-pokok revisi PP 109/2012.
Baca juga: Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Turun 30 Persen
Revisi PP tersebut meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.
Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Jadi yang bisa dilakukan dengan revisi PP adalah pelarangan rokok di media luar ruang dan pelarangan iklan rokok di internet," tutur Lisda.