Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sambo, Ahli Sebut Pelaku yang Diperintah Auktor Intelektualis Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 27/12/2022, 23:05 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, pelaku yang diperintah oleh auktor intelektualis dalam suatu perkara tak bisa dipidana.

Hal tersebut dia jelaskan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Mulanya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan apa yang dimaksud dengan doen plegen (menyuruh melakukan) dan uitlokking (menganjurkan melakukan).

Baca juga: Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Elwi pun diminta menjelaskan perbedaan signifikan dari istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.

"Sebelum menjelaskan perbedaan yang signifikan antara doen plegen dengan uitlokking, izinkan saya menjelaskan persamaan dulu di antara keduanya," ujar Elwi.

Menurut Elwi, kedua jenis penyertaan tersebut menempatkan tindak pidana pada pelaku dua orang.

"Di dalam doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," kata dia.

Sementara itu, dalam uitlokking, tutur Elwi, adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.

"Jadi dalam kedua kategori ini ada yang disebut dengan pelaku intelektual dan ada pelaku materiil," tutur Elwi.

Kemudian, Elwi masuk dalam perbedaan yang signifikan antara dua istilah hukum tersebut.

Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...

Menurut dia, istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.

"Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan tidak bisa dipidana sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," ucap dia.

Ini berbeda dengan uitlokking. Menurut Elwi, dalam istilah ini, kedua pelaku bisa dihukum.

"Kedua-duanya bisa dipidana baik yang menggerakkan maupun yang digerakkan di situlah perbedaan prinsipil antara doen plegen dan uitlokking," kata dia.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com