JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, pelaku yang diperintah oleh auktor intelektualis dalam suatu perkara tak bisa dipidana.
Hal tersebut dia jelaskan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Mulanya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan apa yang dimaksud dengan doen plegen (menyuruh melakukan) dan uitlokking (menganjurkan melakukan).
Baca juga: Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Elwi pun diminta menjelaskan perbedaan signifikan dari istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.
"Sebelum menjelaskan perbedaan yang signifikan antara doen plegen dengan uitlokking, izinkan saya menjelaskan persamaan dulu di antara keduanya," ujar Elwi.
Menurut Elwi, kedua jenis penyertaan tersebut menempatkan tindak pidana pada pelaku dua orang.
"Di dalam doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," kata dia.
Sementara itu, dalam uitlokking, tutur Elwi, adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
"Jadi dalam kedua kategori ini ada yang disebut dengan pelaku intelektual dan ada pelaku materiil," tutur Elwi.
Kemudian, Elwi masuk dalam perbedaan yang signifikan antara dua istilah hukum tersebut.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...
Menurut dia, istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
"Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan tidak bisa dipidana sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," ucap dia.
Ini berbeda dengan uitlokking. Menurut Elwi, dalam istilah ini, kedua pelaku bisa dihukum.
"Kedua-duanya bisa dipidana baik yang menggerakkan maupun yang digerakkan di situlah perbedaan prinsipil antara doen plegen dan uitlokking," kata dia.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.