JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan status justice collaborator dalam perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadiar J.
Dia tidak menyebut secara langsung Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Namun, Febri mempertanyakan apakah pantas orang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator.
Baca juga: Ungkap Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J, Romo Magnis: Jangan Mengutuk Dia Salah
Hal tersebut Febri lontarkan saat memberi pertanyaan kepada saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Febri juga pernah menanyakan hal serupa dalam persidangan yang digelar Kamis (22/12/2022) lalu dengan saksi ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
"Pertanyaan kami, apakah seeorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali," kata Febri dalam sidang.
"Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator)," kata dia.
Baca juga: Reza Indragiri Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang
Mendengar pertanyaan tersebut, Elwi mengatakan, penilaian seorang terdakwa menjadi justice collaborator adalah kewenangan Majelis Hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," ujar Elwi kepada Majelis Hakim.
Elwi menyebut, meskipun seseorang diusulkan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), status akhir sebagai justice collaborator tetaplah ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Kalau seandainya Yang Mulia Majelis Hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC," ujar dia.
Baca juga: Reza Indragiri Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Reza Indragiri Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang