Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Selama 40 Hari

Kompas.com - 26/12/2022, 15:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dan lima bawahannya, selama 40 hari ke depan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan in dilakukan karena penyidik masih perlu memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara penyidikan dan alat bukti.

“Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan

Perpanjangan penahanan Ra Latif terhitung sejak 27 Desember 2022 hingga 4 Februari 2023. Selama kurun waktu tersebut, Ra Latif masih akan terus mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara itu, bawahan Ra Latif juga yang turut dilakukan perpanjangan penahanan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim juga ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan

Dalam perkara ini, Ra Latif diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan.

Ra Latif kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lolos seleksi tersebut.

Sejumlah ASN kemudian menyetujui pembayaran commitment fee tersebut. Mereka adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).

Selain lelang jabatan, Ra Latif diduga mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dilakukan di semua dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Ra Latif

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Latif diduga sebesar Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah untuk melakukan survei elektabilitas.

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com