JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, Liza merupakan psikolog yang mendampingi Richard Eliezer sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami menghadirkan ahli dari psikolog klinik dewasa yaitu Ibu Liza Marielly, beliau menjadi psikolog di beberapa rumah sakit besar yang ada di Jakarta, yang mendampingi Richard Eliezer dari bulan Agustus,” ujar Ronny ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Hadirkan Romo Magnis Jadi Ahli, Ronny Talapessy: Kita Akan Sampaikan Konflik Moral Bharada E
“Ibu Liza ini yang mendampingi pada saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya situasi yang tidak mudah untuk dia,” ucapnya.
Ronny menyatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan Liza dalam mendampingi Richard dari awal hingga berani membongkar kebohongan yang terjadi dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Sekarang kalau rekan-rekan media sudah melihat (Richard Eliezer), dia sudah bangkit. Karena dia sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia siap untuk segala keputusan, (dengan) berkata jujur,” kata Ronny.
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan Guru Besar Filsafat Moral Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Baca juga: Jelang Sidang, Bharada E Tiba di Pengadilan Didampingi Ronny Talapessy
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.