JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mencancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.
Kamaruddin menyinggung Reni yang sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Cerita Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual di Magelang Dapat Dipercaya
Kamaruddin menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," ucapnya.
Selain itu, Kamaruddin tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya.
Dia mengaku baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu.
"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.
Kemudian, terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin menyinggung hasil tes lie detector istri Sambo tersebut.
Baca juga: Ahli Nilai Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual Kredibel, Perlu Ditindaklanjuti
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.
"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," jelasnya.
"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah," imbuh Kamaruddin.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12/2022).