Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Dapat Nomor Urut 10 Pemilu 2024, OSO Harapkan Kemenangan seperti Messi

Kompas.com - 21/12/2022, 23:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO menyampaikan partainya berharap menang pada Pemilu 2024.

Oesman menilai, nomor urut 10 partainya sama dengan nomor punggung yang dikenakan Lionel Messi saat berjuang memenangkan timnas sepakbola Argentina di ajang Piala Dunia 2022.

"Kalau Messi menang, yang saya harapkan (Hanura) benar-benar menang juga," kata OSO ditemui usai acara hari ulang tahun (HUT) ke-16 Hanura di JCC, Jakarta, Rabu (21/12/2022) malam.

OSO mengaku bahwa dirinya salah satu penggemar Messi. Ia tak menyangka Hanura mendapatkan nomor urut 10.

Baca juga: OSO Hanura: Dari Dulu Capres yang Saya Dukung Menang, Hati-hati

"Saya enggak nyangka, teman saya, Sekjen saya dan Wakil Ketua Umum saya mencabut dapat nomor 10," cerita OSO.

Lebih lanjut, OSO juga berpandangan bahwa nomor 10 adalah nomor keberuntungan.

Bahkan, berkaca Piala Dunia 2022, final itu mempertemukan dua nomor punggung 10 yaitu Messi dan pesepakbola Prancis Kylian Mbappe.

Selain Messi, rupanya OSO juga menggemari Mbappe sebagai pesepakbola.

Baca juga: OSO Klaim Hanura Rekrutmen Caleg dengan Benar: Cari Orang Berkualitas

Meski Mbappe tak berhasil membawa Prancis juara Piala Dunia, OSO tetap senang lantaran dua jagoannya itu berhasil masuk final.

"Dalam pertandingan itu juga (final piala dunia) nomor 10 menang. Kalah aja saya menang, apalagi menang. Sebab apa si Mbappe juga nomor 10. Jadi Mpabbe menang, saya juga menang," tutur OSO.

Sebagai informasi, Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10 pada Pemilu 2024.

Nomor urut ini didapat berdasarkan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).

Total ada sembilan partai politik yang mengikuti pengundian nomor urut. Sementara, delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan saat Pemilu 2019.

Mekanisme tersebut dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com