Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung, Polisi Periksa 7 Orang

Kompas.com - 20/12/2022, 21:41 WIB
Reza Agustian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan dua orang anak oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RIS.

Diketahui, RIS merupakan bos dari salah satu perusahaan swasta di Indonesia.

"Penyidik sudah memeriksa tujuh orang yang melihat dan mendengar kejadian (penganiayaan) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan, Selasa (20/12/2022).

Tujuh orang itu meliputi korban sendiri berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

Baca juga: Tak Kapok, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Sempat Ditahan Karena Pukuli Istri

Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.

Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak di Lumajang, Wajah Korban Pernah Dilumuri Tinja

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Pukuli Anaknya di Apartemen, Pelaku Emosi karena Korban Main Game Online Saat PJJ

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com