Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Natal 2022 Kemenag: Pawai dan Arak-arakan Tak Dianjurkan

Kompas.com - 20/12/2022, 14:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen tak menggelar pawai atau arak-arakan perayaan Natal 2022. Sebabnya, pandemi Covid-19 belum berakhir.

Imbauan ini termaktub dalam surat edaran Menteri Agama (Kemenag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022," demikian petikan surat edaran.

Baca juga: Wapres Minta Publik Waspada Meski Kasus Covid-19 Landai Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam surat edaran yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember itu, Kemenag juga membolehkan perayaan Natal digelar di gereja secara luring, daring, ataupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Ini menjadi tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.

Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).

Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristen di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kemenag AM Adiyarto Sumardjono.

Berikut aturan lengkap perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 merujuk surat edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

  1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
  2. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
  3. jumlah jemaah luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
  5. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
  6. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Menko PMK: Puncak Arus Mudik Natal Diperkirakan Terjadi Tanggal 23-24 Desember

4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:

  1. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
  2. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  3. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  4. menyediakan handsanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  5. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  6. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  7. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. menyediakan cadangan masker;
  9. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  10. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
  11. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  12. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  13. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan AC, wajib dibersihkan secara berkala;
  14. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
  • pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
  • pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Kemenag: Ibadah Natal di Gereja Kapasitas 100 Persen, Tenda Tambahan Dibolehkan

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

  1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
  3. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  4. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  5. membawa perlengkapan peribadatan masing-masing; dan
  6. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  2. pemantauan perayaan Natal 2022 di tingkat pusat;
  3. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  4. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca juga: Polri Janji Maksimal Berikan Pengamanan Jelang Momen Natal dan Tahun Baru

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  2. pemantauan perayaan Natal 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa (BUMD);
  3. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  4. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  5. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementag provinsi kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com