Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggelapan Dana Boeing, Pengacara Eks Presiden ACT Ahyudin: Kita Lihat Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2022, 13:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Irfan Junaedi enggan menanggapi lebih jauh perihal penggunaan dana Boeing yang dikelola Yayasan ACT.

Adapun Ahyudin merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Kalau itu (penggunaan dana Boeing) saya belum bisa sampaikan ya, nanti kita lihat dituntutan jaksa seperti apa, kita lihat nanti Minggu depan tuntutan jaksa," ujar Irfan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Pengacara Eks Presiden ACT Tak Persoalkan Sidang Tuntutan Kliennya Ditunda

Menurut jadwal, hari ini Ahyudin dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun demikian, sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (27/12/2022) lantaran Jaksa belum mendapatkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kendati begitu, Irfan menyatakan kliennya siap menjalani sidang tuntutan dan telah juga menyiapkan pembelaan atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa.

"Kita siap menghadapi tuntutan dan kita sudah siap juga pembelaannya atau pleidoi," ujar Penasihat Hukum Ahyudin itu.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (13/12/2022), Jaksa menyelisik penggunaan dana Boeing yang dikelola Yayasan ACT untuk membangun fasilitas sosial melalui keterangan dari saksi mahkota.

Baca juga: Sidang Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda

Mereka yang dihadirkan Jaksa adalah mantan presiden ACT Ibnu Khajar, eks Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain, dan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari.

Kepada Novariyadi Imam Akbari, jaksa menyelisik perihal gaji puluhan juta rupiah yang didapatkan beberapa kalo dalam satu bulan sebagai petinggi di yayasan tersebut.

Selain itu, Jaksa juga mendalami sumber uang yang digunakan Yayasan ACT pada program kemanusiaan yang pernah dibuat.

Dalam sidang pekan lalu, eks Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa pengadaan armada humanity rice truck untuk layanan beras gratis pada 2020 berasal dari dana Boeing.

Tidak hanya Ibnu, Jaksa juga mencecar eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain soal pembelian pabrik air minum senilai Rp 33 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Baca juga: Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari Rice Truck hingga Pabrik Air Minum

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com