Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang "Kompas": Publik Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Kompas.com - 19/12/2022, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu.

Hal ini berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan masa tunggu 5 tahun bagi mantan koruptor yang mau nyaleg. Publik justru tak ingin para koruptor kembali masuk dan mendapat kursi pemerintahan.

Perinciannya, sebanyak 63,4 persen responden sangat tidak setuju, dan 27,5 persen responden tidak setuju. Adapun yang setuju hanya 7,6 persen dan yang sangat setuju hanya 1,0 persen.

Baca juga: Survei Poltracking, Elektabilitas Prabowo di Jateng Stagnan pada Peringkat Dua

"Mayoritas responden (90,9 persen) tidak setuju jika mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di pemilu," kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/12/2022).

Para responden menilai, para eks koruptor berpotensi melakukan kejahatan yang sama apabila diberi kesempatan lagi untuk menyandang jabatan tersebut (37,1 persen). 

Sementara itu, 32 persen lainnya menganggap bahwa seharusnya mantan napi korupsi tidak diizinkan lagi malang-melintang di tanah politik.

Baca juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Unggul di Jateng, AHY di DKI-Banten

Lalu, 17,8 persen menyebut mantan napi korupsi menjadi contoh buruk bagi politisi lainnya. 11,1 persen menganggap tidak etis, 0,2 persen menyebut masih banyak calon yang lain, dan 1,2 persen menyebut tidak tahu.

"Sepertiga bagian dari kelompok responden yang menolak juga beralasan, semestinya mereka yang sudah pernah terlibat kasus korupsi tidak layak lagi dipercaya mengemban amanah rakyat yang direbut melalui Pemilu," ucap Rangga.

Dari sisi responden yang setuju, 68,2 persen responden beralasan bahwa setiap orang berhak diberikan kesempatan kedua. Sementara 21,3 persen berpendapat untuk menghargai hak politik setiap orang.

Baca juga: Survei Poltracking: Anies-Ganjar Relatif Imbang di Pulau Jawa

Lalu, 8 persen responden beralasan mantan napi korupsi sudah menjalani hukuman, dan 2,5 persen lainnya menyebut ada jeda 5 tahun sebelum nyaleg sesuai putusan MK.

"Sebagian dari responden yang setuju ini menjadikan keputusan MK yang memberi masa jeda 5 tahun setelah bebas ini menjadi bukti sudah ada upaya membatasi hak politik tanpa menghilangkan hak politik itu," jelas Rangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com