Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Rekomendasi Perubahan Hukuman Terpidana Mati di KUHP Baru Mesti Libatkan Banyak Pihak

Kompas.com - 18/12/2022, 22:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, sebelum diberi rekomendasi apakah hukumannya akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup, tidak hanya bergantung kepada keputusan kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Keputusan pemberian rekomendasi perubahan pidana juga berdasarkan penilaian dari sejumlah pihak lain yang dilibatkan.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, terkait kekhawatiran tentang potensi korupsi dalam aturan baru tentang pidana mati dalam KUHP.

Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati Menunggu 10 Tahun karena Manusia Bisa Berubah, Aku Tahu Seseorang...

"Dari unsur pemasyarakatan (Dirjen PAS), dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga. Jadi tidak serta merta hanya Kalapas, jadi ada unsur-unsurnya, mungkin ada psikolog juga," kata Dhahana, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dhahana mengatakan, dengan melibatkan sejumlah pihak mulai dari psikolog hingga kementerian/lembaga maka rekomendasi kepala Lapas tidak mutlak menentukan apakah hukuman seorang terpidana mati bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.

"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Kepresnya pak. Keppres akan berikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup," ujar Dhahana.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif dengan Percobaan

Sebelumnya, advokat Hotman Paris mempertanyakan ketentuan tentang hukuman mati dalam KUHP baru.

Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan buat mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.

Hotman mempertanyakan fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hukuman Mati dalam KUHP Baru Disebut Rentan Disalahgunakan, Ini Respons Kemenkumham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com