Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Minta RT/RW Bantu Perbaiki Data Kemiskinan, Manfaatkan Fitur Usul Sanggah

Kompas.com - 16/12/2022, 15:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta seluruh masyarakat turut andil dalam perbaikan data kemiskinan di wilayah masing-masing.

Risma mengatakan, kementeriannya sangat terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk RW dan RW setempat.

Cara ini dinilai lebih efektif karena proses akurasi data membutuhkan biaya yang besar.

“Bayangkan untuk perbaikan data harus dialokasikan anggaran sangat besar. Sementara di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan, dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” kata Risma dalam siaran pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Mensos Risma Usulkan Layanan City Car dan Bus Khusus untuk Disabilitas di Jakarta

Risma mengungkapkan, masyarakat bisa memanfaatkan fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk memberikan informasi.

Inovasi teknologi dalam perbaikan data ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Terobosan ini juga sebagai bentuk transparansi data.

“Dengan fitur ini, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan, bisa mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak, namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”,” kata Risma.

Menurut Risma, aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat untuk ikut meminimalisir penyaluran yang salah sasaran.

Pasalnya, diakuinya, saat ini memang masih banyak orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan bansos (exclusion error).

Di sisi lain, ada pihak yang tidak berhak namun tetap mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Mensos Sisir Korban Gempa Cianjur di Area yang Sulit Dijangkau

Risma mengatakan, fitur usul sanggah sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Beleid itu menyebut, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

“Dua fitur tersebut juga sebagai implementasi dari ketentuan dalam UU yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan,” kata Risma.

Selain itu, Kementerian Sosial mempercepat penanganan kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaan.

Kini, penerima bantuan di bawah 40 tahun akan menjadi sasaran program pemberdayaan.

“Untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” ujar Risma.

Baca juga: Menpan RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Hampir Rp 500 T, Kegiatannya Seminar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com