Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp 5 Miliar

Kompas.com - 16/12/2022, 10:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus "ijon dana hibah".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat Suap, Transaksi Belum Tuntas Saat Terjaring OTT KPK

Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukanya.

Selain Sahat, mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).

Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Kamis siang.

Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Adapun Sahat akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di Gedung KPK, Kamis malam.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Kronologi penangkapan

Johanis mengatakan, Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com