Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dinilai Tidak Urgen, Bela Negara Tak Harus Lewat Militer

Kompas.com - 15/12/2022, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI ke presenter Deddy Corbuzier.

Penyematan pangkat tersebut dinilai tidak urgen. Menurutnya, kegiatan bela negara tak harus diwujudkan dengan melibatkan seseorang bagian dari komponen utama pertahanan dan keamanan.

"Menjadikan Deddy sebagai bagian dari komponen utama, walaupun bersifat sementara melalui pemberian pangkat tituler, jelas tidak memiliki urgensi," kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Soal Urgensi Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Mahfud: Pak Prabowo Lebih Tahu

Fahmi mengaku sepakat bahwa Deddy Corbuzier piawai dalam mengelola ruang digital sebagai sarana pembentukan dan penggalangan opini publik.

Dia juga mendukung pemerintah untuk menyiapkan program-program terkait pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter kekinian, visioner, lebih segar, menarik, dan substansial.

Namun, menurut Fahmi, adanya kesenjangan dan keterbatasan kemampuan prajurit TNI dalam mengelola ruang digital tidak serta-merta dapat menjadi alasan pemberian pangkat tituler ke Deddy.

Penyematan pangkat tersebut dinilai mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: Polemik Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Yudo Margono: Boleh Diberikan untuk Kemajuan TNI

Seharusnya, jika nilai-nilai dalam UU tersebut diamalkan, pelibatan dan kontribusi Deddy dapat difasilitasi tanpa harus menjadikan dia bagian dari komponen utama pertahanan dan keamanan negara.

"Antara lain melalui pengabdian sesuai profesi, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membinanya," ujar Fahmi.

Pemberian pangkat tituler tersebut juga dipandang inkonsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara. Norma ini mengandung makna inklusivitas dan mengedepankan kesukarelaan.

"Militer bukanlah satu-satunya jalur untuk bisa berpartisipasi dan berperan secara optimal dalam narasi kebangsaan maupun bela negara," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara. Upaya pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum dan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Dia menegaskan, penyelenggaraan pertahanan negara tidak bertumpu pada kekuatan militer semata, melainkan juga pada kekuatan nonmiliter.

"Peran dan kontribusi Deddy Corbuzier sebagaimana penjelasan Kemenhan masih dimungkinkan untuk berada dalam ruang lingkup nonmiliter," katanya.

Menurut Fahmi, negara tak boleh abai pada kekhawatiran publik bahwa nuansa militerisme bangsa ini akan semakin besar ke depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com