Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin di Platform Digital

Kompas.com - 15/12/2022, 11:46 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital bersama Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi (SWI).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran  7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.

“Kebanyakan adalah konten fintech ilegal di media sosial (medsos), file-sharing, atau aplikasi fintech tanpa izin,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Johnny saat mewakili Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Peluang Menkominfo Dipanggil di Kasus BTS 4G, Kejagung: Semua Pihak Terkait Akan Diperiksa

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati yang mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Johnny menambahkan, Kemenkominfo memiliki surveillance system untuk mengawasi ruang digital agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Surveillance system Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock selama 24 jam non-stop dan selama tujuh hari dalam seminggu tanpa henti. Hal itu dilakukan bersama-sama untuk mengawasi ruang digital yang ada saat ini,” ujar Johnny.

Selain melakukan pemantauan, lanjut Johnny, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Sambut Delegasi G20 dengan Bahasa Jawa dan Kenalkan Filosofi Jawa

“Di samping penggelaran ICT Infrastructure Upstream dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hilir, serta penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama dengan Kemenkominfo terus berupaya menghadirkan ekosistem digital yang kondusif,” jelas Johnny.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan dan memfasilitasi penyediaan sertifikat elektronik.

Baca juga: Kominfo Tata Ulang Frekuensi 2,1 GHz yang Dilelang ke Telkomsel

“Tolong diperhatikan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan fintech,” kata Johnny.

Selain itu, sebut dia, Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga setelah berakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com