Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!

Kompas.com - 15/12/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gegap gempita gelaran Pemilu 2024 semakin menghangat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 17 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu mendatang.

Tujuh belas partai politik itu terdiri dari 9 partai Parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, lalu 8 partai nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Baca juga: Resmi, 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya...

KPU juga telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada Rabu (14/2/2022).

Sebanyak 8 dari 9 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut.

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

Seperti diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai Parlemen yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Baca juga: Delapan Parpol Parlemen Pilih Pakai Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  • Partai Gerindra nomor urut 2
  • PDI-P nomor urut 3
  • Partai Golkar nomor urut 4
  • Partai Nasdem nomor urut 5
  • Partai Buruh nomor urut 6
  • Partai Gelora nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
  • Partai Hanura nomor urut 10
  • Partai Garuda nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
  • Partai Demokrat nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
  • Perindo nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
  • Partai Aceh nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Tahapan Pemilu 2024

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com