Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ferdy Sambo Ada di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Hakim Singgung Pencucian Uang

Kompas.com - 13/12/2022, 05:08 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu terhadap Putri Candrawathi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa itu berawal ketika Hakim menanyakan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky usai Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tigas pada 8 Juli 2022.

"Kapan Saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Deretan Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Klaim Korban Perkosaan hingga Bantah Selingkuh dengan Yosua

Mendengar pertanyaan itu, Putri mengaku tidak mengetahui pasti kapan pemindahan uang tersebut dilakukan.

Istri Ferdy Sambo itu berdalih tengah dalam keadaan sakit saat Ricky menanyakan uang operasional rumah yang berada di rekening Yosua.

"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu, Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin Ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua?'. Saat itu, saya menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena waktu itu saya enggak enak badan," terang Putri.

Hakim Wahyu lantas menyinggung kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan yang mengaku memindahkan uang atas perintah Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Perkosa, Ancam, dan Banting Saya 3 Kali

"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" timpal Hakim.

Atas pernyataan Hakim tersebut, Putri kemudian menjelaskan bahwa uang yang berada di rekening Ricky dan Yosua adalah milik dia dan Ferdy Sambo.

Menurut Putri, Ricky, dan Yosua hanya diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang operasional untuk rumah di Magelang dan Jakarta.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya," papar Putri.

"Kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang, untuk Dek Yosua di Jakarta," terang dia.

Atas penjelasan itu, Hakim Wahyu kemudian menyinggung pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana.

Hakim menjelaskan bahwa pemindahan uang tersebut merupakan pelanggaran dalam pasal TPPU.

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com