JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan antisipasi teror dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.
Polri saat ini tengah menyiapkan rencana pengamanan tersebut.
"Untuk antisipasi teror dalam rangka nataru pasti dilakukan, dan saat ini masih menunggu renpam dan renops dari Sops Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Nantinya, pengamanan dan antisipasi teror akan dilakukan di sekitar kawasan tempat ibadah gereja dan tempat wisata.
Namun, masih belum dijelaskan lebih lanjut soal teknis serta personel yang akan dikerahkan.
"Tempatnya ya pasti meliputi tempat-tempat itu yaitu tempat wisata dan gereja serta tempat-tempat lainnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Operasi Lilin 2022 terkait pengamanan jelang akhir tahun.
Agung menekankan fokus operasi lilin meliputi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan ibadah Natal 2022 dan liburan tahun 2023.
"Operasi lilin sedang kita siapkan dengan fokus kelancaran lalu lintas, penyeberangan antar pulau, dan kenyamanan liburan serta beribadah natal dan tahun baru," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2022, Polri Siapkan Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, saat ini Polri masih masih akan melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan pelaksanaan Operasi Lilin 2022.
Ia mengatakan Operasi Lilin 2022 akan dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.