JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR yang dilakukan hari ini, Senin (12/12/2022), bersama pemerintah dan DPD.
"Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Supratman mengatakan, seluruh fraksi di Baleg sudah menyampaikan pandangan dan keputusannya terhadap RUU LLAJ.
Baca juga: DPR Diminta Serius Bahas Soal RUU LLAJ
Ia mengungkapkan, enam fraksi yang setuju mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Sementara Fraksi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS meminta RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan bahwa fraksinya memilih agar RUU LLAJ tetap dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas.
Hanya saja, ia menyarankan agar RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah.
"Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini," kata Muzzammil.
Baca juga: Sudah Disahkan, RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023
Tak hanya RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan RKUHP dari daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Hal itu dilakukan karena RKUHP sendiri sudah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna tanggal 6 Desember lalu.
Untuk diketahui, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan pada 21 November 2022.
Hal ini karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU LLAJ masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.