JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember 2022 mengambil tema "Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi".
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers di laman resminya yang dilansir pada Jumat (9/12/2022) memberikan catatan atas peringatan tahunan ini.
Menurut ICW, peringatan Hakordia tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat.
Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?
Sebab, setelah upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, pemerintah kerap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor.
Terbaru, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) KUHP, hukuman kepada pelaku korupsi pun dikurangi.
Oleh karena itu, ICW menegaskan bahwa momentum peringatan Hakordia seharusnya digunakan pmerintahan Presiden Joko Widodo untuk lebih serius melakukan pembenahan aspek politik dan hukum dari seluruh cabang kekuasaan agar dapat mendukung pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi kian buruk
Pada 9 Januari 2022, Indikator Politik Indonesia merilis survei yang mencatat semakin memburuknya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Berdasarkan survei, sebanyak 32,1 responden menilai bahwa kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi buruk. Sebanyak 4,8 persen bahkan menilai sangat buruk.
Baca juga: Peringatan Hakordia, ICW Berkabung atas Runtuhnya Komitmen Negara Berantas Korupsi
Sebanyak 25,7 persen menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini baik, dan hanya 3,6 persen responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi kini sangat baik.
Sementara itu, 27,7 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini sedang dan 6,2 persen responden tak menjawab.
Survei juga menanyakan pendapat masyarakat soal revisi UU KPK. Hasilnya, sebanyak 31,9 responden menilai bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.
Kemudian, 28,5 persen menilai revisi itu menguatkan KPK, dan 39,6 persen menjawab tidak tahu.
Sementara itu, berdasarkan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menjadi lembaga hukum paling tidak dipercaya oleh publik.
Hasil dari survei yang dilakukan pada 6-10 Oktober 2022 itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK hanya 46 persen.
Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi