JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.
“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Jokowi Tetap Tanda Tangani Dokumen di Tengah Rangkaian Pernikahan Kaesang-Erina
Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.
KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan. Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.
Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.
“Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya,” kata Ali.
Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Prosesi Catur Laksita, Kaesang Pangarep Diberi Wejangan oleh Keluarga Erina
Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.
“Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya tidak menerima sumbangan ataupun amplop.
Hal ini sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.
"Tidak ada (sumbangan). Saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Jadwal Akad Nikah Kaesang dan Erina Hari Ini di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Yogyakarta
Sebagai informasi, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menikah pada akhir pekan ini. Rangkaian acara telah berlangsung sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.