JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menganggap tak masuk akal pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar ditilik ulang.
Ia menilai, dengan jabatannya saat ini, Bamsoet mestinya menjadi pihak yang paling memahami bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Sehingga, tak perlu muncul isu peninjauan ulang Pemilu 2024.
“Pelaksanaan tahapan sejauh ini berjalan dengan baik. Minimal tak terlihat adanya ancaman serius terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Lucius pada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Bamsoet Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipikr Lagi, PPP: Harus Ditanyakan pada Rakyat
“Karenanya rasanya cukup mengada-ada alasan yang dikemukakan Ketua MPR yang meminta Pemilu 2024 dipertimbangkan ulang,” sambungnya.
Lucius mengatakan, menjadi wajar jika pemilu bakal memanaskan dinamika politik dalam negeri. Begitu pun dengan pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 yang menurutnya tak memiliki korelasi pada penundaan pemilu.
“Jadi saya merasa, apa yang dikhawatirkan Ketua MPR tak cukup sebagai alasan mempertimbangkan jadwal ulang pemilu,” sebut dia.
Ia menyatakan, MPR selama ini selalu menjadi lembaga yang dikenal kerap menyampaikan berbagai wacana yang kontraproduktif. Antara lain, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dan melakukan amandemen konstitusi.
“Semuanya selesai dan tinggal sebagai wacana saja. Bahkan untuk sekedar mendapatkan dukungan politik atas wacana-wacana itu saja MPR tak berdaya,” jelasnya.
Baca juga: Bamsoet Minta Pemilu 2024 Dipikirkan Ulang, Arsul Sani: Tak Mewakili MPR
Terakhir, ia menyarankan agar MPR fokus untuk memastikan jalannya demokrasi dan reformasi.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Lucius mengatakan, MPR punya tanggung jawab memastikan agar pemilu berjalan jujur adil dan kepemimpinan berganti tiap 5 tahun sekali.
“MPR jangan justru memicu wacana yang mengangkangi semangat reformasi itu,” ujarnya.
Adapun pernyataan Bamsoet yang meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang mendapatkan banyak pertentangan.
Baca juga: Suhu Politik Memanas, Bamsoet Sarankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipikir Lagi
Pasalnya UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode atau 10 tahun.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menganggap komentar Bamsoet menunjukan sikap rakus kekuasaan.
Ia menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak dibuat untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan golongannya sendiri untuk melanggengkan kekuasaan.