Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU "Teriak"

Kompas.com - 09/12/2022, 16:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali bersuara karena penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu tak jelas rimbanya, sedangkan tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan via keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) siang.

Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.

Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan krusial yang akan berlangsung pada bulan ini, khususnya per 14 Desember 2022.

Pada tanggal itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, hasil pendaftaran, dan serangkaian proses verifikasi yang sudah ditempuh.

Pada hari yang sama, KPU RI juga harus mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 serta menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Dua hari berselang, 16 Desember 2022, KPU RI telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tidak akan ada calon anggota DPD dari 4 DOB tersebut.

"Selain itu, Desember 2022 juga persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi (oleh KPU RI, red.), yang mana seleksinya dimulai Januari 2023," jelas Hasyim.

Bukan tanpa alasan KPU RI kembali bersuara, karena desakan agar Perppu Pemilu segera diteken Presiden RI sudah mencuat sejak lama.


Mulanya, KPU RI berharap beleid ini sudah bisa terbit pada Oktober 2022.

Belakangan, karena proses yang berlarut-larut dan pemerintah berdalih menunggu pengesahan Provinsi Papua Barat Daya, KPU RI berharap Perppu Pemilu bisa diteken November 2022, sebulan sebelum tahapan pencalonan anggota DPD dimulai per 6 Desember 2022.

Sebab, jika perppu sebagai revisi UU Pemilu tidak kunjung terbit, maka praktis KPU tidak dapat menyiapkan penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru tersebut.

Penerbitan Perppu Pemilu yang terlalu berdekatan dengan tahapan krusial juga dikhawatirkan membuat persiapan KPU tidak ideal karena harus terburu-buru.

Baca juga: Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com