JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, Johannes Tobing menegaskan, kliennya tidak pernah bertemu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
"Jadi yang pertama adalah Beliau (Ismail) menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong dicatat," kata Johannes di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johannes pun membantah isu yang menyebut kliennya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke Kabareskrim.
Baca juga: Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ia menyampaikan bahwa Ismail hanya mengenal Kabareskrim sebagai pimpinan Bareskrim Polri.
"Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Kabareskrim jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," ujar dia.
Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.
Ia ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait perizinan tambang ilegal oleh penyidik Bareskrim.
Ismail diduga berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal serta komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.
Dalam kasus ini, Ismail dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Terkait Izin Tambang di Kaltim
Video Ismail viral
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail sempat menjadi sorotan di media sosial akibat unggahannya.
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Pengacara: Ismail Bolong Sudah Tersangka dan Ditahan Bareskrim