Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung merupakan Napiter, Ketua Komisi III Minta Program Deradikalisasi Dicek Ulang

Kompas.com - 07/12/2022, 19:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta adanya evaluasi program deradikalisasi milik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hal itu disampaikannya merespons kejadian bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.

Baca juga: Menag Yaqut: Bom di Astanaanyar Bukti Kekerasan Selalu Rugikan Banyak Pihak

Permintaan itu merujuk kepada program deradikalisasi yang dinilai tidak berjalan terhadap pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim. Sebab, Agus merupakan mantan narapidana teroris (napiter) terkait bom panci di Cicendo.

"Jadi, program deradikalisasi harus dicek ulang karena menurut catatan sementara korban ini diduga itu adalah mantan napiter yang sudah terkena hukuman empat tahun di Nusakambangan toh," kata Pacul kepada wartawan, Rabu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P itu menilai, semestinya program deradikalisasi dapat memulihkan Agus. Hal itu mengingat Agus sudah keluar dari penjara, tetapi malah menjadi pelaku bom bunuh diri di kemudian hari.

"Kalau keluarnya begini, berarti kan ada dugaan belum sembuh. Maka, ini harus dilakukan peningkatan lagi deradikalisasi," ujar Pacul.

Baca juga: Insiden Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Seluruh Pintu Masuk Mapolda Kalsel Dijaga Petugas Bersenjata Lengkap

Di sisi lain, dia mengingatkan pentingnya program deradikalisasi itu tetap berjalan. Namun, tidak diperuntukkan hanya kepada narapidana teroris.

"Bukan hanya kepada napiter, tapi skala prioritasnya adalah mereka-mereka sudah punya kalinya keyakinan kaya begini ini, ya napiter, ya ring satunya napiter, ring duanya napiter," tutur Pacul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim, pernah dipenjara karena kasus terorisme.

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Mengaku ke Tetangga Kerja Tukang Parkir hingga Cari Modal Jualan Pukis

Sigit menyebut, Agus dipenjara karena kasus bom Cicendo sehingga dipenjara selama 4 tahun.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung.

Sigit memaparkan, polisi kini memburu pihak yang turut membantu Agus melancarkan aksi bom bunuh diri.

"Terus melakukan pendalaman proses olah TKP, sedang berlangsung. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com