JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menilai, aparat kepolisian sering menjadi sasaran teroris lantaran upaya penegakan hukum yang dilakukan.
"Bagi kelompok radikal teroris, kepolisian bukan saja dilihat sebagai alat negara yang disebut sebagai thaghut (sesat), tetapi juga ancaman karena penegakan yang dilakukan mereka terhadap jejaring teroris," kata Jaleswari kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Densus 88 Geledah Indekos Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar di Sukoharjo
Seperti diketahui, serangan teroris kembali terjadi dengan adanya aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Rabu pagi tadi.
Menurut Jaleswari, Polri sudah meminimalisasi potensi serangan, misalnya dengan menerapkan sistem satu pintu masuk dan pengecekan berlapis.
"Namun mengingat sifat sporadis dari jaringan ISIS, maka mereka akan tetap mencari target kantor-kantor polisi dengan segala kalkulasi risiko yang mereka sudah hitung, misalnya kematian," ujar dia.
Oleh karena itu, Jaleswari membantah bila Polri dianggap kecolongan dengan terjadinya serangan di Mapolsek Astanaanyar.
"Karena sifat dari kantor-kantor polisi kita terbukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang itu dianggap sebagai celah," ujar perempuan berlatar belakang akademisi itu.
Jaleswari menambahkan, selain kantor polisi, tempat lain yang umum jadi target kelompok radikal adalah objek vital, fasilitas, atau rumah ibadah.
Sebelumnya, aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, terjadi pada pukul 08.20 WIB Rabu pagi. Pelaku bom bunuh diri menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.
Hingga berita ini dibuat, serangan bom bunuh diri mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi. Sementara dua anggota polisi lainnya luka-luka.
Adapun pelaku serangan bom bunuh diri ini bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim yang pernah dipernjara karena kasus terorisme selama 4 tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.