Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir

Kompas.com - 07/12/2022, 16:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, M Syahrir terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk didalami terkait hal ini.

Mereka adalah karyawan swasta  PT Graha Permata Indah Fitria Masfita, serta Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon.

“Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

Selain itu, penyidik juga memeriksa Staff PT Adimulia Agrolestari bernama Rudy Ngadiman. Penyidik mendalami dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Sebelumnya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mereka adalah M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah. Suap diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Selain itu, KPK juga menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Syahrir dan Frank telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sementara, Sudarso tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Ia terjerat kasus dugaan suap perizinan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com