JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti terorisme dan intelijen Ridlwan Habib mempertanyakan program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap Agus Sujatno alias Abu Muslim alias Abu Abdullah, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ridlwan mengatakan, Agus yang merupakan mantan napi terorisme dan kembali terlibat aktivitas terlarang itu memicu pertanyaan tentang program deradikalisasi yang dijalaninya saat berada dalam penjara.
"Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak? Ini yang menjadi pertanyaan serius, " kata Ridlwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Menurut Ridlwan, BNPT selama ini bertugas melakukan program deradikalisasi terhadap napi terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi, kata Ridlwan, BNPT tidak bertanggung jawab setelah eks napi terorisme yang bebas kembali ke masyarakat.
Ridlwan mengatakan, jika Agus pernah mengikuti program deradikalisasi di Lapas, maka menurut dia perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja BNPT terkait hal itu.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
Baca juga: Sosok Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Pembuat Bom Cicendo Tahun 2017
Di sisi lain, Ridlwan menilai mantan napi terorisme yang kembali beraksi harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir," ucap Ridlwan.
Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar menewaskan pelaku dan seorang polisi.
Selain itu dilaporkan 3 polisi mengalami luka berat dan seorang penduduk luka ringan dalam peristiwa itu.
Baca juga: BNPT Akan Dalami Tulisan di Sepeda Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar
Menurut laporan, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.20 WIB saat kegiatan apel pagi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi lalu memarkir kendaraannya, kemudian masuk ke dalam Mapolsek Astanaanyar dan meledakkan bom. Dia disebut melakukan aksi secara mandiri atau lonewolf.
Agus disebut bagian dari kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat dan pernah terlibat dalam kasus bom Cicendo pada 2017 silam.
Agus dilaporkan bebas pada September 2021 setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Baca juga: Sederet Fakta Bom Bunuh Diri di Bandung, 1 Polisi Gugur dan Terduga Pelaku Eks Napiter Bom Cicendo