Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Kompas.com - 07/12/2022, 15:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, anggota fraksi Partai Demokrat itu meminta pembaharuan hukum pidana tersebut tidak sembarang mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November

Santoso mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Pemerintah, kata dia, justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak atas kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, menurut Santoso, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres), serta penghinaan terhadap lembaga negara,” jelasnya.

Baca juga: Wakil Presiden Argentina Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 1 Triliun

Santoso mengungkapkan bahwa koridor dan berbagai batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum dengan baik.

Dengan begitu, ia meyakini, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Hal ini juga berlaku terhadap para jurnalis agar jangan sampai melakukan diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya.

“Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini,” imbuh Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com