Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 07/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Setkab RI


KOMPAS.comKomisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural bersifat independen.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021.

Nama-nama anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik, yakni:

  • Dante Rigmalia, sebagai ketua merangkap anggota;
  • Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  • Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;
  • Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;
  • Fatimah Asri Muthmainah, sebagai anggota;
  • Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan
  • Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas

Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka juga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND. Namun, untuk periode pertama, ketua, wakil ketua dan anggota KND ditunjuk oleh presiden atas usul menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Untuk dapat menjadi anggota KND, syarat yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, yakni:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berusia paling rendah 35 tahun;
  • mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat lima tahun;
  • berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
  • bersedia bekerja penuh waktu; dan
  • tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Pemberhentian pimpinan Komisi Nasional Disabilitas

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2020, pimpinan KND akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • meninggal dunia;
  • sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  • telah berakhir masa keanggotaannya; atau
  • mengundurkan diri.

Sementara itu, pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Setkab RI
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com