KOMPAS.com – Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural bersifat independen.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Anggota KND periode pertama 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021.
Nama-nama anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik, yakni:
Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?
Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka juga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND. Namun, untuk periode pertama, ketua, wakil ketua dan anggota KND ditunjuk oleh presiden atas usul menteri.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.
Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.
Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.
Untuk dapat menjadi anggota KND, syarat yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, yakni:
Baca juga: Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas
Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2020, pimpinan KND akan diberhentikan dengan hormat jika:
Sementara itu, pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
Referensi: