Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romo Magnis: Mempelajari dan Percaya Marxisme Tidak Bisa Dikriminalisasi, tapi sebagai Gerakan Politik Bisa Dilarang

Kompas.com - 06/12/2022, 21:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyebut setiap orang tidak bisa dilarang memiliki kepercayaan terhadap Marxisme-Leninisme.

Menurut Romo Magnis, setiap orang bebas untuk memikirkan apa saja. Karena itu, pandangan pribadi seseorang tersebut tidak boleh dikriminalisasikan. Hal yang sama juga berlaku pada berbagai kepercayaan yang dinilai aneh oleh masyarakat.

Baca juga: Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

Pernyataan ini Romo Magnis sampaikan saat dimintai tanggapan terkait keberadaan pasal yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR hari ini.

“Yang tidak bisa dilarang adalah pandangan pribadi seseorang. Jadi kalau orang sendiri percaya pada Marxisme-Leninisme dan membacanya, saya tidak tahu undang-undang ini (KUHP), tentu tidak boleh dikriminalisasikan,” kata Romo Magnis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022). 

Hal yang sama juga berlaku pada kajian Marxisme-Leninisme. Menurutnya, pada program studi tertentu Marxisme-Leninisme dibolehkan bahkan perlu untuk dipelajari.

Selain kerangka program studi, Marxisme-Leninisme yang dipelajari organisasi mahasiswa untuk kemudian digunakan sebagai pisau analisis untuk membaca kondisi sosial juga tidak bisa dikriminalisasi.

“Ini tentu hendaknya tidak bisa dikriminalisasikan, mereka boleh saja tukar pikiran mengenai sebuah ideologi,” tutur Romo Magnis.

Baca juga: Dalam RKUHP Media Menyiarkan Tentang Marxisme Bisa Dipidana

Meskipun orang bebas untuk memikirkan apapun, kata Romo Magnis, mereka tidak bebas bertindak di dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, masyarakat dan suatu negara juga memiliki hak melarang tindakan atau aktivitas tertentu. Romo Magnis menilai gerakan politik yang berdasar pada paham tersebut pantas dilarang.

Dia memandang, Marxisme-Leninisme tidak bisa disesuaikan dengan Pancasila. Paham tersebut secara jelas memuat paham ateisme dan materialisme.

Selain itu, paham Marxisme-Leninisme juga mendudukkan Partai Komunis pada posisi yang luar biasa. 

“Kedudukan luar biasa Partai Komunis di dalam Marxisme-Leninisme yang sebetulnya juga tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi. Jadi dari sudut itu bisa dikatakan jelas bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

Merujuk pada draf RKUHP terakhir, ketentuan terkait larangan penyebaran paham Marxisme-Leninisme tertuang pada Pasal 188.

Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain ang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Namun, ayat (6) Pasal tersebut menyatakan, "kajian terhadap ajaran Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan pengetahuan tidak dipidana sebagaimana dijelaskan pada (1)".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com