JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Provost Divisi Propam Polri Benny Ali merasa di-prank atau dikerjai setelah terperangkap dalam skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun skenario Sambo dalam dugaan pembunuhan Yosua yakni tembak-menembak. Benny menyebut skenario tersebut membuatnya turut terseret dalam kasus ini.
"Ya, kita ketahui, yang kita ketahui, kita terbawa-bawa, karena beritanya ternyata dari yang saya dapatkan selama ini, ternyata di-prank (dikerjai)," kata Benny saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang
"Itu yang saya terima itu, ya ini, terjadi seperti itu. Yang kita dapatkan seperti itu. Ternyata beda," sambung Benny.
Adapun Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Beberapa hari pasca-peristiwa tersebut, tepatnya pada 5 Agustus 2022, Benny ternyata mulai menaruh curiga ihwal tembak-menembak yang menewaskan Yosua.
Benny mengatakan saat itu sudah mulai ada keributan di media sosial mengenai tembak-menembak tersebut.
Benny menyebut pada 8 Agustus 2022 terdapat pernyataan resmi mengenai pembunuhan Yosua.
Dari keterangan resmi tersebut, Benny menyadari bahwa tembak-menembak yang disusun oleh Sambo ternyata hanyalah rekayasa.
Baca juga: Jadi Terdakwa dan Dipecat Polri karena Kasus Sambo, Arif Rachman: Sedih, Saya Hanya Bekerja...
"Itu saya tahunya tanggal 5 Agustus mulai ribut di medsos. Tanggal 8 (Agustus) kalau enggak salah ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," ungkap Benny.
Benny juga merasa dibohongi atas rekayasa ini. Ia mengaku sedih karena terseret kasus ini. Bahkan, sang istri pun merasa syok.
"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya," ujar Benny.
"Ya kalau saya mungkin enggak (syok). Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.