Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 06/12/2022, 03:32 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKomisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lantas, apa tugas dan fungsi dari Komisi Nasional Disabilitas?

Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Mengacu pada peraturan ini, tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas, yaitu untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Adapun tugas Komisi Nasional Disabilitas adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Nasional Disabilitas atau KND menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ;
  • advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
  • pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Jokowi Lantik 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kedudukan Komisi Nasional Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota KND yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.

Secara struktural, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com