Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/12/2022, 21:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur divonis 3 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Andi terjerat kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Selain kepada Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat  juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya Nur dan terdakwa Laode Muhammad Rusdianto Emba masing penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Perantara Suap Bupati Kolaka Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,73 M

Majelis Hakim menilai, Andi dan Rusdianto terbukti menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa tersebut untuk tetap berada di dalam tahanan.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa maupun Andi dan Rusdianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Suap Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

“(Menuntut) menjatuhkan terhadap terdakwa Andi Merya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam kasus ini, Andi dan Rusidanto diduga menyuap Ardian sebesar Rp 3.405.000.000. Adapun suap diberikan agar Kolaka TImur mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Dana tersebut sedianya bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Sementara itu, Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ardian diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara, seorang perantara suap, yakni Sukarman Loke menerima Rp 1,73 miliar, dan Rusdianto Rp 175 juta.

Adapun Sukarman merupakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com