JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik di daerah terdampak gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, berlangsung lancar.
"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Hanura Yakin Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024
Idham menambahkan, jumlah anggota partai politik yang tersampel untuk diverifikasi faktual di Kabupaten Cianjur mencapai 402 orang.
KPU RI juga telah menerbitkan surat edaran yang diteken Ketua Hasyim Asy'ari kepada partai politik yang tersampel verifikasi faktual di Cianjur.
Dalam edaran itu, sesuai ketentuan, KPU RI memungkinkan anggota partai politik yang tidak dapat diverifikasi secara langsung untuk menggunakan teknologi video call atau rekaman video.
"Dalam hal terdapat sampel anggota partai politik yang masih harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan perbaikan di daerah yang terkena bencana alam ... dapat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu dengan menggunakan teknologi informasi ... dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," tulis edaran itu.
Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah
Namun demikian, verifikasi faktual secara tatap muka tetap diutamakan.
"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Baca juga: KPU Gandeng Cokelat Rilis Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Kikan
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.