JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, mengaku tak mendengar ucapan perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait luas ruangan tempat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Jaksa mengatakan, ruangan tersebut tak terlalu luas, seharusnya Ricky mendengar teriakan amarah Ferdy Sambo, termasuk perintah untuk menembak.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua
"Kalau ruangan itu segini lho (menunjuk area sidang), ada kursi pijat masa kau tidak dengar (perintah Sambo), 'Woy, tembak?'," kata JPU.
"Siap yang saya dengar jongkok-jongkok," jawab Ricky.
JPU kemudian menanyakan kembali, apakah Ricky tidak melihat secara langsung Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Seperti yang diterangkan sebelumnya oleh Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo turut menembak terakhir kali yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Namun, Ricky menyebutkan, dirinya tidak bisa memastikan apakah Sambo turut menembak atau tidak.
Termasuk tidak bisa memastikan senjata jenis apa yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding sebagai bentuk skenario tembak-tembakan.
JPU kemudian kembali menanyakan apakah Ferdy Sambo tidak berteriak "Woy, tembak" saat peristiwa terjadi.
"Tidak ada, Pak," tutur Ricky.
"Tidak ada atau tidak dengar?" tanya JPU.
Ricky Rizal menjawab "Siap, saya tidak mendengar."
Diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim ke Ricky Rizal: Sayang Enggak Sama Anak Kamu?