Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Targetkan RS Seluruh Provinsi Bisa Lakukan Bedah Jantung Terbuka Tahun 2027

Kompas.com - 03/12/2022, 10:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan, bedah jantung terbuka dapat dilakukan di setidaknya satu rumah sakit di semua provinsi Indonesia.

Rencananya, rumah sakit di seluruh provinsi bisa melakukan bedah jantung terbuka pada tahun 2027.

"kita targetkan bedah jantung terbuka ini dapat dilakukan di semua provinsi di Indonesia. Kita akan bisa melakukan bedah jantung terbuka pada tahun 2027," kata Dante dalam siaran pers, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Kisah Pemuda 22 Tahun di Kupang, Alami Jantung Bocor sejak Bayi, Belum Bisa Dioperasi karena Kendala Biaya

Ia menjelaskan, rumah sakit pengampu dan diampu yang tergabung dalam jejaring akan bertransformasi serta berkolaborasi melaksanakan pelayanan kardiovaskular komprehensif ke dalam tiga strata.

Pada strata madya, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi seperti pemasangan ring.

Pada strata utama, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi, pelayanan kateterisasi jantung, dan pelayanan bedah jantung terbuka.

Baca juga: Perawatan Penyakit Jantung, Bioadaptor Jadi Teknologi Baru

Pada strata paripurna, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi, pelayanan kateterisasi jantung, pelayanan bedah jantung terbuka, dan pelayanan terpadu dan mutakhir.

"Pada tahun 2024 kira-kira 50 persen rumah sakit di level kota/ kabupaten bisa melakukan pemasangan ring," lanjut Dante.

Sejauh ini kata Dante, beberapa rumah sakit sudah bisa melakukan tindakan intervensi non bedah (PCI) termasuk Rumah Sakit Umum Pusat Dr. J. Leimema Ambon, Maluku.

Secara nasional Maluku merupakan provinsi ke 28 yang telah melakukan tindakan intervensi non bedah dengan pemasangan stent pada penyakit jantung koroner.

Baca juga: Manfaat Pasang Ring Jantung untuk Mengatasi Penyakit Jantung Koroner

Dante bilang, upaya ini merupakan salah satu langkah transformasi layanan kesehatan rujukan yang saat ini diusung Kementerian Kesehatan.

Tujuannya untuk mengurangi beban pembiayaan kesehatan dan mengurangi antrian penanganan penyakit jantung serta sekaligus memberikan kemudahan akses masyarakat Indonesia kepada pelayanan kesehatan.

“Salah satu yang menjadi kendala dalam upaya untuk menekan angka kematian jantung ini adalah tindakan intervensi yang masih sangat terbatas," ucap dia.

"Bahkan penyakit jantung yang merupakan penyakit katastropik terbesar ini harus menunggu waktu layanan 1 tahun untuk dipasang ring kalau dikerjakan hanya di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta," bebernya.

Baca juga: 3 Gejala Awal Gagal Jantung yang Menyerang Tenggorokan

Sebagai informasi, penyakit jantung merupakan salah satu penyebab angka kematian dan kesakitan tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Kelompok penyakit ini juga menjadi beban pembiayaan yang besar (penyakit katastropik).

Berdasarkan data estimasi kasus kardiovaskular di Indonesia sebanyak 2.784.064 kasus, sedangkan jumlah kematian ditemukan 15 dari 1000 orang.

Selain Maluku, masih terdapat 5 provinsi lain yang ditargetkan menyusul untuk dapat melakukan intervensi pemasangan ring jantung yaitu Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat,Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com