Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tepis Pendapat yang Sebut Penahanan Hakim Agung Harus atas Perintah Jaksa Agung

Kompas.com - 02/12/2022, 11:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pendapat hukum yang menyebut penangkapan dan penahanan hakim agung harus berdasarkan perintah jaksa agung dengan izin presiden.

Adapun pendapat hukum tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom. Menurutnya, prosedur itu merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, prosedur semacam itu memang berlaku untuk lembaga penegak hukum lain.

Baca juga: KPK Didorong Periksa Semua Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

Prosedur itu seperti pemeriksaan terhadap bupati harus mendapatkan izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemeriksaan gubernur harus diizinkan Kemendagri.

“Untuk aparat penegak hukum yang lain mungkin begitu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (2/12/2022).

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi KPK. Hal ini merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: 2 Hakim Agung Diduga Terima Suap, Pengamat UGM Sebut Keadilan Runtuh

Pasal itu menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur prosedur pemeriksaan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak tanggal penetapan itu, tidak lagi berlaku dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Jadi undang-undang ini lahirnya KPK itu kemudian salah satunya untuk menerobos,” ujar Ghufron.

“Men-shortcut barrier-barrier perizinan-perizinan ataupun prosedur-prosedur administrasi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Binsar Gultom mempertanyakan apakah KPK telah mendapatkan perintah jaksa agung dengan persetujuan izin dari presiden dalam penahanan hakim agung.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Sebut Mahfud MD Belum Lakukan Perintah Jokowi Reformasi Bidang Hukum

Ia menyebutkan, prosedur Pasal 17 Undang-Undang MA itu berlaku bagi aparat yang akan menangkap atau menahan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga Hakim Anggota MA.

Pasal tersebut mengecualikan penangkapan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan jika hakim agung terkait terancam pidana mati. Kemudian, dia melakukan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” ujar Binsar kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA), sedangkan Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com