Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Kompas.com - 02/12/2022, 11:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Namun demikian, putusan tersebut tak sepenuhnya mampu membendung orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum, termasuk dalam kasus korupsi, untuk mencalonkan diri di pemilu.

Oleh karenanya, menurut Titi, ada baiknya jika partai politik tidak mengusung mantan napi sebagai caleg, khususnya eks napi korupsi.

"Mestinya partai politik tidak memaksakan diri untuk mencalonkan figur-figur dengan rekam jejak buruk, khususnya mantan terpidana korupsi," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Putusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

Titi mengatakan, jabatan publik merupakan posisi yang sangat strategis dan membawa dampak besar bagi masyarakat.

Partai sebagai sumber rekrutmen politik harusnya bisa membuktikan diri bahwa mereka punya banyak kader yang bebas masalah hukum dan berintegritas, baik untuk dicalonkan sebagai anggota parlemen maupun pejabat eksekutif.

Jika partai masih memberikan karpet merah untuk mantan terpidana korupsi, justru semakin memunculkan kecurigaan bahwa kaderisasi parpol tidak berjalan dan partai belum sepenuhnya memiliki komitmen antikorupsi.

"Padahal korupsi adalah salah satu problem paling besar yang dihadapi Indonesia saat ini," ujar Titi.

Baca juga: Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri

Pasca Putusan MK tersebut, lanjut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur detail administrasi pencalonan mantan terpidana di pemilu.

Selain itu, KPU juga perlu mengatur rinci tentang syarat caleg eks terpidana yang menurut UU Pemilu harus jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang belakang mereka sebagai mantan terpidana.

Sebab dalam beberapa pemilihan, ada caleg eks narapidana yang berupaya menutupi akses publik atas pengumuman yang mereka buat. Salah satu modusnya, tim pemenangan caleg membeli habis koran yang memuat publikasinya soal status dia sebagai mantan terpidana.

"Pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga perlu mengantisipasi ini agar maksud Putusan MK soal syarat jujur atau terbuka soal latar belakang caleg ini benar-benar terpenuhi secara materil dan bukan sekadar formalitas," kata Titi.

Sebagaimana diketahui, MK menambahkan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg, baik ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Artinya, terpidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg Diyakini Bikin Jera Koruptor

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Selain mengatur soal masa jeda 5 tahun, Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu juga mensyaratkan caleg eks terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik mengenai statusnya sebagai mantan narapidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com