Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Disebut Pakai 2 Senjata Api Rekayasa TKP Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/12/2022, 10:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di dalam persidangan mengaku Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggunakan 2 buah senjata api buat merekayasa tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan itu disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) lalu.

Baca juga: Hakim Soroti CCTV yang Perlihatkan Kodir ART Ferdy Sambo Mondar-mandir Usai Penembakan Brigadir J

Menurut Richard, setelah Yosua dihabisi dengan sebuah tembakan di belakang kepala, Ferdy Sambo kemudian jongkok dan dan mengarahkan moncong senjata api Glock-17 yang dipegang ke arah dinding tangga.

"Baru habis dia tembak ke arah almarhum Yang Mulia, dia jongkok ke arah tangga Yang Mulia. FS ini jongkok di depan tangga Yang Mulia. Dia nembak sambil jongkok ke arah tangga. ke atas," kata Richard seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Nembak ada banyak kali Yang Mulia. Dia nembak ke arah tangga banyak kali. Baru Yang Mulia dia sempat berhenti Yang Mulia. Jadi ada jeda tembakan Yang Mulia," ucap Richard.

Setelah menembak ke arah tangga, Richard mengatakan Ferdy Sambo kemudian mengganti senjata api menggunakan HS untuk menembak ke arah atas lemari televisi.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Ungkap Perangkat DVR CCTV di Rumah Dinas Sambo Dimatikan Paksa 26 Kali

"Dia berhenti baru dia nembak lagi. Dia nembak lagi ke arah ini, tapi sudah menggunakan HS. Itu dia sempat kokang Yang Mulia. Sebelum dia nembak ke arah atas TV itu dia sempat kokang Yang Mulia. Baru dia nembak ke arah atas TV," ucap Richard.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menegaskan jenis senjata apa saja yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak ke dinding dan atas lemari televisi.

"Waktu nembak ke arah atas itu masih senjata yang sama ke arah almarhum. Yang HS itu waktu pas ke arah atas TV baru HS," ucap Richard.

Baca juga: Pengacara Sambo Bantah Ada Perempuan Nangis di Rumah Jalan Bangka

Dalam surat dakwaan disebutkan Ferdy Sambo menghilangkan jejak serta mengelabui pembunuhan Yosua dengan cara menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri jenazah Yosua dan menempelkan senjata api HS seri H233001 milik korban. Sambo kemudian berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Yosua yang sudah menggenggam senjata api HS melepaskan tembakan ke arah atas televisi.

Ferdy Sambo kemudian meletakkan senjata api HS itu di lantai dekat tangan kiri korban sehingga seolah-olah terjadi tembak menembak antara Yosua dan Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com