JAKARTA, KOMPAS.com - IP, seorang korban pencabulan di sebuah pesantren di Jombang, buka suara terkait perlakuan anak kiai di Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terhadap para santri perempuan.
Selain mendapat kekerasan seksual, IP mengatakan saat dia baru berusia 14 tahun sudah mendapat perlakuan keji dari pelaku.
"Saya sejak usia 14 tahun mendapat kekerasan seksual dari Bechi, selain itu saya pernah diculik, disekap, dicekik, ditendang," kata IP melalui sambungan video yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kamis (1/12/2022).
"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala," sambung dia.
Baca juga: 4 Rekomendasi LPSK Terkait Kasus Mas Bechi, Anak Kiai yang Cabuli Santriwati di Jombang
Atas perlakuan Bechi terhadap para korban, IP merasa vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim belum sebanding dengan kekerasan yang dia alami.
"Saya ingin Bechi dihukum seberat-beratnya minimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap IP.
Selain itu, IP mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang melindungi dia dari tekanan para pembela Bechi.
Baca juga: Menangis, Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi: Jangan Takut Bersuara, walau Berat
"Karena berkat LPSK (juga) saya juga membuka suara dan juga (bisa) bersaksi di pengadilan Surabaya," tutur IP.
Bechi yang merupakan putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, tetapi terdakwa Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.