Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muh. Ilham Akbar Parase
Pengamat Hukum Tata Negara

Pengamat Hukum Tata Negara, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Air Mata Ibunda Yoshua

Kompas.com - 02/12/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENANGIS terisak-isak sembari mengucap kata “mohon maaf, pak hakim, mungkin saya sangat panjang (berkata-kata), tapi di sinilah saya dapat meluapkan bagaimana hancurnya hatiku”.

Kalimat ini adalah ungkapan Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di muka persidangan.

Brigadir Yosua merupakan korban pembunuhan yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, salah satu mantan pejabat tinggi di Institusi Kepolisian.

Sebelumnya penulis menggunakan kalimat diduga, demi menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Bentuk penghormatan terhadap “azas praduga tidak bersalah (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)”.

Terlepas dari hal tersebut, perlu kiranya kita melihat persoalan ini pada sudut pandang keluarga korban.

Mengapa demikian? Karena beberapa terdakwa termasuk Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya.

Maknanya dalam batas penalaran yang wajar konstruksi kejahatan, sistematis dan masif atas pembunuhan Brigadir Yoshua benar terjadi.

Fakta menunjukan bahwa kasus ini tengah dalam proses persidangan yang menghadirkan sang ibunda almarhum Brigadir Yoshua.

Menariknya, hakim yang mengadili kasus tersebut memberikan porsi besar bagi orangtua almarhum, untuk menyampaikan pesan-pesan dalam persidangan.

Menurut penulis, ini bukan merupakan persoalan yang hanya dapat dipandang sebagai kegiatan mencari kepastian hukum saja. Lebih dari itu, ada nilai keadilan yang harus mampu dihayati bagi jaksa dan hakim sebagai institusi penegak hukum yang mewakili Negara.

Sebab hanya dengan menegakan keadilan, maka hukum akan memiliki kewibawaan dan martabat di hadapan publik.

Hukum akan muncul sebagai panglima, bukan sebagai alat keberpihakan terhadap mereka yang mampu memutarbalikan fakta.

Keadilan tidak boleh absen, sebab keberadaannya akan memastikan hukum benar-benar dihormati dan dipatuhi.

Seorang pendeta terkemuka eropa, Agustin Of Hippo pernah mengatakan “An unjust law is no law at all” dengan inti sari makna bahwa hukum yang tidak adil tidaklah dapat disebut hukum.

Konteks kasus penembakan ini, maka hakim tidak boleh hanya sekadar menjatuhi hukuman, tanpa mewujudkan keadilan yang harus terobati bagi keluarga korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com