JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengakui bahwa dirinya memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV bukti pembunuhan tersebut.
Hendra mengeklaim sudah pernah menyampaikan pengakuan yang sama ketika diperiksa anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat.
Adapun Agus dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Ketika (diperiksa) di timsus, kebetulan yang bersangkutan (Agus) tanyakan ke saya, 'Betul ke Jambi?' (saya jawab), 'Betul'," ungkap Hendra dalam persidangan.
Hendra mengakui bahwa kepergiannya ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu adalah bosnya sebagai Kadivpropam Polri.
"Betul mengamankan CCTV?" ucap Hendra menirukan pertanyaan Agus saat itu.
"Betul," aku Hendra soal jawabannya ketika itu.
"Bagaimana bentuknya?" ucap Hendra lagi menirukan Agus.
"Itu perintahnya screening," jawab Hendra.
"Screening itu apa?" tanya Agus kepada Hendra.
"Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu," jawab Hendra kepada Agus.
Hanya sampai situ Hendra mengungkapkan percakapan yang menurutnya terjadi ketika ia diperiksa Agus di timsus yang disebut terjadi pada 8 Agustus 2022.
Dalam persidangan yang sama, Hendra juga mempertanyakan dirinya ditahan timsus, padahal menurutnya belum ada bukti ketika itu yang memperkuat alasan penahanannya.
Baca juga: Pihak Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim
"Ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus, saya diperiksa, langsung saya (ditahan di) patsus (tempat khusus)," ujar Hendra.
"Saya bingung saya di-patsus alat buktinya apa?" imbuhnya.