Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Timsus Ungkap Kejanggalan Kasus Tewasnya Brigadir J, Salah Satunya Barang Bukti Kurang

Kompas.com - 01/12/2022, 18:27 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Khusus (Timsu) Polri Agus Saripul Hidayat mengakui banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ia mengungkapkan bahwa Timsus dan Inspektorat Khusus (Irsus) baru bergerak melakukan pendalaman tiga hari setelah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama tanggal 8 (kami) tidak mengetahui bahwa ada kejadian (peristiwa yang menewaskan Brigadir J), baru tahu 11 Juli malam, kita melakukan peninjauan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"(Tanggal) 12 Juli baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan," ujar dia.

Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Menurut Agus, kejanggalan yang ditemukan salah satunya terkait penolakan jenazah oleh keluarga Brigadir J.

Jenazah Brigadir Yosua diantar langsung oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri saat itu, Hendra Kurniawan.

"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi, ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," kata Agus.

"Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak," ucap dia.

Agus pun mengungkapkan bahwa banyak barang bukti yang kurang ketika tim datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

"Tanggal 12, kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari, di sana ditemukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan," ujar dia.

"Karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan laboratorium forensik," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu Tembak, Yosua yang Mati

Lebih lanjut, Anggota timsus itu juga mendapatkan laporan soal perangkat kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak. Namun, CCTV yang berada di pos sekuriti kompleks atau sekitar TKP tidak rusak.

"Makanya, kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP. Apa fungsinya saat itu di sana? apa yang dikerjakan?" ucap Agus.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com