Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo Bisa Jadi Petunjuk Ungkap Motif Tewasnya Brigadir J

Kompas.com - 01/12/2022, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menduga perempuan yang menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta, kemungkinan berkaitan dengan pembunuhan berencana.

Adapun soal adanya perempuan yang menangis itu sempat diungkap oleh salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

"Makanya saya bilang hakim perlu menggali keharmonisan di dalam tanda petik di persidangan itu apakah rekayasa atau fakta. Kalau tidak fakta berarti diduga itu ada hubungannya dengan motif kembali mengenai perempuan. Siapa perempuan itu? Yang gosipnya kan ada si cantik yang berseragam cokelat nah apakah dia Eliezer tidak tahu, bisa saja dia kan?" kata Martin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Ada Perempuan Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Bangka, Ketika Keluar Menangis

Ia juga meminta agar hakim memeriksa setiap pihak yang terkait dengan kejadian perempuan yang menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Hal ini dimaksudkan guna mendalami motif dari pembunuhan berencana anak dari kliennya.

"Ya sesuai dengan KUHAP saksi di BAP bisa dipanggil dihadirkan, agar bisa menerangkan membuat peristiwa pidana tersebut semakin terang," ucap dia.

Diketahui, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Depan Bharada E: Sebut Ada Pelecehan hingga Perintahkan Penembakan

Ferdy Sambo juga merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. ia bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Perempuan menangis di rumah Ferdy Sambo

Menurut Richard Eliezer, ada peristiwa yang mengubah kebiasaan Ferdy Sambo dari tinggal di rumah yang berada di Jalan Bangka menjadi tinggal rumah yang berada di Jalan Saguling.

Saat itu, kata Richard, ajudan yang mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi adalah Brigadir J dan Mathius.

Putri Candrawathi lantas memerintahkan Brigadir J dan Mathius untuk bergegas pergi dari rumah pribadi yang berada di Saguling.

“Ada kejadian Yang Mulia. Jadi saya lagi di rumah, Mathius juga di rumah, almarhum (Brigadir J) datang turun dari lantai 2 bawa senjata langsung taruh di dalam mobil,” kata Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kala Richard Eliezer Dihantui Rasa Bersalah Ikuti Perintah Ferdy Sambo dan Pilih Ungkap Kebenaran

Kemudian, Putri memanggil Mathius dan Richard Eliezer untuk ikut pergi bersama. Putri meminta Mathius ikut di mobilnya bersama Brigadir J. Sementara Richard diminta ikut dengan mengendari mobil sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com