JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) diusulkan pemerintah bukan karena UU itu dianggap cacat.
Suharso mengeklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Enggak cacat, enggak. Sebenarnya undang-undang ini pun sudah bisa berjalan, undang-undang ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada undang-undang yang lalu diperintahkan dibuat di PP, perpres," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Baleg Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN ke DPR
Suharso pun membeberkan sejumlah ketentuan dalam UU IKN yang bakal diubah lewat revisi yang diajukan pemerintah.
Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN), antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.
Suharso juga mengakui ada permintaan dari investor yang ingin mendapatkan kepastian untuk membeli lahan di sana, buka hanya mendapatkan hak guna selama 90 atau 180 tahun.
Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.
Baca juga: Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas
"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.
Ia mengklaim, revisi UU IKN diajukan dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan masyarakat sipl, meski ia membantah bila proses pembentukan UU ini dianggap tak mendengarkan usul masyarakat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah aggapan UU IKN dibentuk secara tergesa-gesa sehingga UU ini diajukan untuk direvisi ketika belum berumur satu tahun.
"Undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso.
Baca juga: Revisi UU IKN, Menkeu Singgung soal Kewenangan dan Pembiayaan
Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.
Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.