JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terakhir, Karomani menyebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menitipkan keponakannya agar bisa lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan Karomani.
“Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Namanya Disebut dalan Kasus Mahasiswa Titipan Unila, Zulhas Enggan Komentar
Menurut Ali, jika memang keterangan Zulkifli Hasan dibutuhkan, Jaksa KPK akan memanggilnya sebagai saksi untuk dilakukan konfirmasi.
Fakta persidangan tersebut kemudian akan dianalisis untuk memastikan adanya keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum.
“Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Karomani mengungkapkan mahasiswa titipan Zulkifli Hasan berinisial ZAG. Mulanya, penitipan itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian.
Baca juga: Rektor Nonaktif Unila Bongkar Nama Pejabat dan Politikus yang Titip Sanak Saudaranya
Ary menyebut ZAG merupakan titipan sekaligus keponakan Zulkifli Hasan. Karomani kemudian menyatakan akan membantu ZAG asalkan sesuai SPI dan nilai passing grade di atas 500.
"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu’,” kata Karomani.
Menurut Karomani, ZAG kemudian memberikan uang yang disebut sebagai ‘infak’ setelah dinyatakan lolos seleksi calon mahasiswa baru Unila.
Meski demikian, Karomani mengaku tidak mengetahui jumlah persis uang tersebut. Uang itu diterima seorang dosen Unila, Mualimin yang menjadi kepercayaan Karomani.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila
Jaksa KPK lantas mengungkapkan bahwa ZAG tidak memenuhi syarat masuk Unila. NIlai passing grade hanya 480.
Namun, Karomani mengaku baru mengetahui ZAG tidak memenuhi standar minimal passing grade setelah menjalani penyidikan.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.