Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri

Kompas.com - 01/12/2022, 08:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg di pemilu, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Mantan terpidana harus menunggu masa jeda lima tahun untuk bisa maju sebagai caleg, terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Putusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

Menurut Mahkamah, aturan ini juga dibuat untuk menyelaraskan dengan ketentuan pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur bahwa mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menunggu selama lima tahun masa jeda terhitung sejak masa hukumannya berakhir.

Mahkamah memandang, tidak boleh ada pembedaan antara syarat calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Suhartoyo.

Selain itu, Putusan MK juga mensyaratkan mantan terpidana untuk menjelaskan statusnya sebagai eks napi secara terbuka ke publik.

Ini dimaksudkan supaya publik dapat mempertimbangkan pilihan mereka sebelum memberikan suara di pemilu.

"Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten)," kata Suhartoyo lagi.

Adapun menurut Putusan MK, syarat masa tunggu lima tahun ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh seorang warga asal Bekasi bernama Leonardo Siahaan.

Baca juga: Saat MK Dukung Keinginan Mendadak DPR Ganti Hakim Konstitusi...

Semula, Pasal 240 Ayat (1) huruf g membolehkan mantan terpidana langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sepanjang menyampaikan statusnya sebagai narapidana secara jujur dan terbuka kepada publik.

Pasca Putusan MK ini, bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com